Sabtu, 13 April 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen 

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Konsumen Cerdas. Ya, telah sepantasnya kita dapat menjadi Konsumen yang cerdas. Terutama apabila kita memiliki perilaku kosumtif yang membeli barang serta layanan tanpa memperhitungkan unsur-unsur penting sebagai hak tiap-tiap Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Kita butuh mengingat pesan yang sering dikatakan Menteri perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual serta Konsumen didalam perihal ini Konsumen memiliki ikatan hubungan yang kuat didalam sistem jual beli. 

Ini berarti, bahwa seluruh penduduk sebagai Konsumen mesti dapat jadi Konsumen yang cerdas, cermat, serta teliti saat memilih barang-barang yang dapat dikonsumsi. Disamping itu, tiap-tiap orang juga mesti tahu hak serta kewajibannya sebagai Konsumen yang baik. 

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Untuk jadi Konsumen Cerdas tidaklah terlampau rumit. Sebagian strategi yang senantiasa disosialiasai Kementerian Perdagangan dibawah ini sekurang-kurangnya dapat jadi pegangan tiap-tiap Konsumen

Agar bisa jadi Konsumen Cerdas, yakni sebagai Konsumen mesti bisa menegakkan hak serta kewajibannya, kerjakanlah perihal ini, yakni cermat sebelum saat beli, mencermati label, kartu manual garansi serta tanggal kadaluarsa, meyakinkan bahwa product tersebut sesuai dengan standar mutu k3l, dan beli barang sesuai dengan keperluan serta bukan hanya hasrat. 

Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang Perlindungan Konsumen serta metrologi legal di tanah air. Paling akhir, pada awal Januari 2013, menteri perdagangan ri gita wirjawan berbarengan dengan kepala bareskrim polri irjen pol sutarman, serta disaksikan oleh wakil menteri pertanian rusman heriawan di tandatangani nota kesePahaman berkenaan perihal tersebut. 

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi Konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013. 

Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013. 

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. 

Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. 

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Layaknya sudah kita kenali, pemerintah sudah bikin regulasi atau payung hukum membuat Perlindungan Konsumen, serta dengan teratur pemerintah juga lakukan pengawasan. Tetapi tanpa dukungan nyata dari Konsumen payung hukum yang sudah ditetapkan pemerintak tidaklah dapat efisien. 

Dikarenakan itu, searah dengan usaha tersebut, maka tidak kalah pentingnya yaitu partisipasi aktif Konsumen untuk berlaku kritis serta menolong pemerintah saat melakukan pengawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar